Tertarik Kerja di Malaysia? Berikut Cara Menjadi PMI di Malaysia

Rumah Migran
3 min readDec 27, 2021

--

Ilustrasi (Image: iStock)

Cara menjadi PMI Malaysia bagi orang awam yang belum tahu seluk-beluk melamar atau mencari pekerajaan di luar negeri terutama Malaysia, menjadi salah satu kendala kenapa mereka tidak mengerti bagaimana kerja ke negeri Jiran tersebut secara prosedural atau resmi.

Malaysia masih jadi tujuan favorit banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa kelebihan membuatnya ideal sebagai tempat bekerja dan tinggal. Jika Sahabat Migran termasuk yang tertarik bekerja di Negeri Jiran, pahami terlebih dulu cara menjadi PMI Malaysia berikut ini.

Kuala Lumpur, Malaysia. (Image: iStock)

Relatif dekat dengan Indonesia menjadi aspek utama banyak yang ingin bekerja di Malaysia. Kemiripan budaya dan makanan sangat membantu PMI di Malaysia. Selain itu, mayoritas penduduk Malaysia dan Indonesia beragama Islam sehingga tidak sulit dalam beribadah.

Nah, berikut ini bagaimana cara menjadi PMI di Malaysia:

  1. Mengantongi paspor Indonesia yang masih valid.
  2. Berusia 18 hingga 38 tahun. Sedangkan untuk kandidat Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) berumur 21 hingga 45 tahun.
  3. Berstatus legal saat datang ke Malaysia via Pemerintah atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di KEMNAKER RI.
  4. Menandatangani Kontrak Kerja dengan atasan.
  5. Lolos tes medis (FOMEMA) dengan biaya RM180 (pria) dan RM190 (perempuan) yang dibayar oleh atasan.
  6. Mempunyai izin kerja yang diurus oleh atasan atau harus membayar biaya per tahun.
  7. Mengantongi/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dirilis oleh Pemerintah Malaysia.
  8. Bekerja pada atasan yang nama dan alamatnya tertulis dalam Permit Kerja atau Izin Kerja.
  9. Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia sesuai dengan Workmen Compensation Act 1952.
Seorang warga berjalan dengan memakai masker melewati kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (14/5/2021). (Image: Antara)

Setelah mengetahui cara bagaimana prosedur menjadi PMI di Malaysia di atas, ketahui pula kewajiban setiap Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di Negeri Jiran.

1. Laporkan keberadaan kamu di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia KBRI/KJRI. Tujuannya untuk mempermudah Perwakilan RI di Malaysia dalam membantu atau memberikan perlindungan kepada kamu selaku Warga Negara Indonesia (WNI) apabila tersandung kasus hukum. Selain itu, status kewarganegaraan WNI dapat hilang jika selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan keberadaan dirinya.

2. Kamu wajib melakukan hal di bawah ini jika Perusahaan menyimpan paspormu:

  • Mempunyai salinan paspor yang disertai dengan surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan diberikan keterangan pindah alamat.
  • Meminta majikan untuk membuat Kartu Pekerja sebagai pengganti paspor.
  • Meminta paspor ke majikan jika akan pergi dari tempat kerja atau mengambil cuti.
Ilustrasi (Image: iStock)

Tidak jarang terjadi masalah hukum atau kondisi bisnis yang tidak stabil selama PMI bekerja di Malaysia. Maka dari itu, pahami langkah di bawah ini beserta situasi yang menyertainya:

1. Jika bermasalah dengan atasan, sebaiknya kamu berunding dengan mereka untuk meminta penjelasan selengkapnya.

2. Laporkan kasusmu jika diskusi buntu. Kamu bisa melaporkannya ke Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) setempat.

3. Jika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), langkah pertama adalah berdiskusi dengan atasan untuk memohon penjelasan yang lengkap. Jika tidak sesuai harapan, berikut langkah yang bisa ditempuh:

  • Laporkan ke Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) jika PHK bertentangan dengan perjanjian kerja/peraturan perusahaan yang berlaku dan/atau tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan. Kamu dapat melaporkannya ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Bentuk laporan bisa berupa telepon, surat, faksimili, hingga datang langsung.
  • Manfaatkan gadget milikmu. Ketik dengan jelas dan padat identitas dan masalah kamu ke KBRI Peduli yakni 33044.
  • Majikan wajib membiayai kepulanganmu ke Indonesia jika mereka memberhentikanmu dengan pemberitahuan PHK, dengan jangka waktu minimal sebulan sebelumnya.

Demikianlah cara menjadi PMI Malaysia berikut kewajiban dan solusi jika mengalami kendala hingga terkena PHK. Semoga bermanfaat!

--

--