Ternyata Bekerja Di Malaysia Setelah Kuliah, Dengan Visa Pasca Kuliah Bisa Loh!

Rumah Migran
3 min readMar 27, 2021

--

Illustrasi (Image: GettyI Images)

Visa pasca kuliah di Malaysia sangat dibutuhkan jika Sahabat Migran ingin melanjutkan bekerja di Malaysia, namun sebelumnya Sahabat Migran perlu mempelajari izin tinggal dan ketentuan visa tersebut, agar bisa tetap tinggal di Malaysia setelah kuliah.

Izin tersebut diantaranya seperti Employment Pass, Temporary Employment Pass dan Visitor Pass (Professional). Durasi atau lamanya masing-masing berbeda, mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun, tergantung syarat dan ketentuan.

Illustrasi (Image: Getty Images)

Nah, langkah-langkah apa saja supaya kalian mendapatkan pekerjaan dari mengurus visa pasca kuliah tersebut?

Simak langkahnya berikut ini jika ingin mendapatkan visa pasca kuliah di Malaysia:

1. Siapa Saja Yang Dapat Bekerja Di Malaysia?

Illustrasi (Image: Getty Images)

Semua mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya di Malaysia. Hal tersebut tergantung pada posisi kerja, gaji dan kontrak, yang mana nantinya akan menentukan izin tinggal mana yang dapat diajukan.

2. Apa Langkah Pertamanya?

Illustrasi (Image: Getty Images)

Langkah pertama, mahasiswa internasional harus menemukan pekerjaan terlebih dahulu di perusahaan Malaysia sebelum wisuda.

Jadi setelah wisuda kalian baru bisa bekerja. Tidak gampang bagi mahasiswa internasional untuk mendapatkan pekerjaan di Malaysia, karena pemerintah Malaysia memprioritaskan warga negaranya sendiri dalam memberikan pekerjaan.

Tunjukkan keunggulan dan kemampuan kalian untuk meyakinkan perusahaan bahwa kalian layak untuk mereka pilih. Pelajarilah tips-tips mengenai penulisan CV (lamaran pekerjaan) dan kriteria-kriteria yang dilirik oleh perusahaan. Begitu diterima perusahaan, mereka akan mengajukan ijin kerja kalian.

3. Employment Pass

Illustrasi (Image: Getty Images)

Employment Pass merupakan salah satu izin kerja yang paling umum. Izin ini dikhususkan bagi mereka yang mendapati kontrak kerja selama 2 tahun atau lebih di perusahaan Malaysia.

4. Temporary Employment Pass

Illustrasi (Image: Getty Images)

Temporary Employment Pass merupakan izin yang diutamakan bagi mereka yang memiliki kontrak dibawah 2 tahun, biasanya bagi pekerja yang dibidang industri, manufaktur, pertanian, layanan dan konstruksi. Izin ini berlaku sampai 5 tahun dan hanya diberikan bagi mereka yang berusia 18–45 tahun.

5. Visitor Pass (Professional)

Illustrasi (Image: Getty Images)

Visitor Pass (Professional) merupakan Izin bagi orang asing yang memiliki keahlian serta kualifikasi profesional dan sedang bekerja di perusahaan asing atau hanya akan bekerja di Malaysia selama kurang dari satu tahun saja.

Biasanya diperuntukkan bagi mereka yang bekerja sebagai:

  • Dosen
  • Peneliti
  • Penasihat teknis
  • Maintenance expert
  • Auditor eksternal

Itu tadi beberapa tips tentang bekerja di Malaysia Setelah Lulus Kuliah yang perlu kamu ketahui dengan visa pasca kulia.

Jika saat ini Sahabat Migran masih berstatus menjadi pelajar, memilih kuliah di Malaysia adalah pilihan yang baik, karena bisa jadi nantinya nyambung langsung bekerja.

--

--

Rumah Migran
Rumah Migran

Written by Rumah Migran

Media Informasi Pekerja Migran Indonesia

No responses yet